Dukung Pemenuhan Hak Hukum Warga Binaan, Lapas Perempuan Ambon Fasilitasi Wawancara Penerima Bantuan Hukum oleh Kanwil Kemenkum Maluku
Ambon - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemenuhan hak hukum bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon memfasilitasi pelaksanaan konsultasi dan wawancara penerima bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Rabu (24/06). Kegiatan wawancara dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi kepada warga binaan penerima bantuan hukum guna memastikan layanan yang diberikan telah berjalan secara optimal dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.
Bertempat di Ruang Layanan Kunjungan Lapas Perempuan Kelas III Ambon, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Ambon bersama pegawai serta didampingi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi (AO). Kehadiran jajaran Lapas merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan evaluasi layanan bantuan hukum bagi warga binaan.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melakukan konsultasi dan wawancara langsung kepada warga binaan penerima bantuan hukum guna menghimpun informasi terkait akses, kualitas layanan, serta manfaat bantuan hukum yang telah diterima. Informasi yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Maluku. Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku serta melibatkan 12 warga binaan sebagai peserta wawancara penerima bantuan hukum. Selama kegiatan berlangsung, para warga binaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalaman dan pandangan mereka terkait layanan bantuan hukum yang telah diterima.
Kepala Lapas Perempuan Ambon, Hesta Van Harling, menyampaikan bahwa pemenuhan hak hukum merupakan bagian penting dari upaya pembinaan dan perlindungan hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidana.
"Lapas Perempuan Ambon senantiasa mendukung setiap program yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan, termasuk akses terhadap bantuan hukum. Kami berharap kegiatan evaluasi ini dapat semakin meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh warga binaan," ujar Hesta.
Sementara itu, perwakilan Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Thortjie M. Mataheru, menjelaskan bahwa kegiatan konsultasi dan wawancara ini merupakan bagian dari upaya evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum yang telah diberikan kepada warga binaan.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memperoleh masukan secara langsung dari warga binaan terkait layanan bantuan hukum yang mereka terima. Informasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi berjalan efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi para penerima bantuan hukum," jelas Thortjie.
Salah seorang warga binaan berinisial N yang mengikuti wawancara menyampaikan apresiasinya atas layanan bantuan hukum yang telah diterimanya selama menjalani proses hukum.
"Saya bersyukur karena mendapatkan pendampingan dan penjelasan yang baik dari pemberi bantuan hukum. Dengan adanya bantuan hukum ini, saya menjadi lebih memahami proses yang sedang saya jalani dan merasa lebih tenang karena hak-hak saya tetap diperhatikan," ungkap N.
Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Ambon dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan akses keadilan yang inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Diharapkan hasil evaluasi yang diperoleh dapat menjadi dasar perbaikan dan penguatan layanan bantuan hukum yang lebih berkualitas, efektif, dan tepat sasaran di masa mendatang.