Loading...

Sejarah Singkat

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ambon merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian  Imigrasi dan Pemasyarakatanyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan, dengan tugas melaksanakan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan di wilayah Maluku.

LPP Kelas III Ambon resmi berdiri pada 31 Maret 2018, sebagai bagian dari penguatan kelembagaan pemasyarakatan yang responsif terhadap kebutuhan pembinaan berbasis gender. Pembentukan LPP Ambon dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan sistem pembinaan yang lebih spesifik, terarah, dan humanis bagi warga binaan perempuan.

Sejak berdirinya, LPP Ambon terus bertransformasi dalam meningkatkan kualitas layanan pembinaan, baik dalam aspek kepribadian, kerohanian, maupun kemandirian. Berbagai program pembinaan dilaksanakan secara terstruktur, meliputi pembinaan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing, pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga persiapan reintegrasi sosial.

Dalam pelaksanaan tugasnya, LPP Ambon menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pendekatan pembinaan yang diterapkan berlandaskan pada tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu mengembalikan warga binaan sebagai individu yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab ketika kembali ke masyarakat.

Sebagai institusi pemasyarakatan perempuan di Provinsi Maluku, LPP Kelas III Ambon terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang inklusif, humanis, dan berorientasi pada perubahan, sejalan dengan semangat pemasyarakatan modern.