Pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan berpedoman pada:
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
• Peraturan pelaksana lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk membentuk Warga Binaan agar menjadi manusia yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Binaan perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka membentuk Warga Binaan yang berintegritas, bertanggung jawab, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, LPP menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan pembinaan kepribadian, meliputi pembinaan keagamaan, kesadaran hukum, wawasan kebangsaan, pendidikan, serta pembinaan mental dan karakter.
2. Pelaksanaan pembinaan kemandirian, melalui pelatihan keterampilan kerja, kewirausahaan, dan pengembangan potensi Warga Binaan.
3. Pelaksanaan pelayanan dan perawatan, termasuk pemenuhan hak-hak dasar Warga Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi proses pembinaan.
5. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha, untuk mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan secara profesional dan akuntabel.