Mengawal Aspirasi Perempuan, LPP Ambon Hadir Membawa Suara Perempuan dalam Penyusunan Kebijakan Daerah
AMBON – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan (LPP) Kelas III Ambon menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Selasa (30/6).
FGD tersebut mengangkat tema “Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak” sebagai bagian dari upaya mengevaluasi efektivitas implementasi sejumlah Peraturan Daerah yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, anak, pengarusutamaan gender, hingga pemenuhan hak-hak korban kekerasan.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Perempuan Ambon, Hesta Van Harling menyampaikan bahwa perempuan yang pernah berhadapan dengan hukum juga membutuhkan perhatian negara melalui kebijakan yang berorientasi pada pemulihan dan pemberdayaan.
Menurutnya, keberhasilan pembinaan di dalam Lapas akan lebih optimal apabila diikuti dengan dukungan nyata setelah warga binaan kembali ke masyarakat.
Sebagai bentuk kontribusi dalam penyusunan rekomendasi FGD, Hesta mengusulkan agar Pemerintah Daerah memasukkan program pendampingan pasca pembebasan bagi perempuan sebagai salah satu kebijakan strategis dalam implementasi Peraturan Daerah
Program tersebut diharapkan mencakup pendampingan psikososial, pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, bantuan akses usaha, serta pendampingan oleh dinas terkait sehingga perempuan yang telah selesai menjalani pidana memiliki kesempatan yang sama untuk bangkit, mandiri, dan tidak kembali berhadapan dengan hukum.
“Pemasyarakatan tidak berhenti ketika seseorang bebas dari Lapas. Justru saat kembali ke masyarakat, mereka membutuhkan dukungan agar mampu memulai kehidupan yang baru. Sinergi Pemerintah Daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan reintegrasi sosial yang berhasil,” ungkap Hesta
Keikutsertaan LPP Ambon dalam forum tersebut menunjukkan komitmen Pemasyarakatan untuk tidak hanya melaksanakan pembinaan di dalam Lapas, tetapi juga berperan aktif memberikan masukan terhadap penyusunan kebijakan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan.
Melalui FGD ini diharapkan lahir rekomendasi yang mampu memperkuat implementasi Peraturan Daerah sehingga memberikan perlindungan yang komprehensif, menghadirkan keadilan, sekaligus membuka ruang bagi perempuan untuk memperoleh kesempatan kedua dalam kehidupan bermasyarakat.