Loading...

Detail Berita

Penguatan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pemasyarakatan,  Lapas Perempuan Ambon ikuti pengarahan Virtual Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Admin 26 February 2026
Main Image


Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon mengikuti pengarahan mengenai Pengusulan Hak Integrasi dan Remisi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Anak Binaan yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (26/02).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengarahan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh Kepala Lapas Perempuan Ambon, Pejabat Struktural, serta pegawai Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menekankan pentingnya ketelitian, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses pengusulan hak integrasi dan remisi, serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Seluruh jajaran pemasyarakatan diingatkan untuk memastikan bahwa setiap usulan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sehingga hak warga binaan dapat diberikan secara tepat waktu dan tepat sasaran.

Kepala Lapas Perempuan Ambon, Hesta Van Harling, dalam arahannya kepada jajaran pegawai menegaskan komitmen untuk melaksanakan setiap ketentuan yang telah disampaikan dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan agar seluruh petugas meningkatkan koordinasi dan ketelitian dalam proses pemberkasan, serta memastikan tidak ada keterlambatan dalam penginputan data maupun pengusulan hak warga binaan.

“Pelaksanaan pengusulan hak integrasi, remisi, dan pengurangan masa pidana anak binaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik serta menjamin hak-hak warga binaan terpenuhi,” tegas Hesta.

Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Ambon berharap dapat semakin memperkuat kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak integrasi dan remisi, serta mendukung proses pembinaan yang berkeadilan dan humanis bagi seluruh warga binaan. 


Diskusi (0)