Langkah Menuju Reintegrasi, Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Terima Cuti Bersyarat
Ambon — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon melaksanakan penyerahan klien pemasyarakatan untuk menjalani Cuti Bersyarat (CB) ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1564.PK.05.03 tanggal 08 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cuti Bersyarat merupakan salah satu hak integrasi yang diberikan kepada warga binaan sebagai bagian dari proses pembinaan sebelum kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat. Pemberian hak ini diharapkan menjadi langkah positif bagi klien pemasyarakatan untuk mempersiapkan diri menjalani kehidupan secara mandiri, bertanggung jawab, dan menaati ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesnya, warga binaan yang memperoleh Cuti Bersyarat telah melalui tahapan pembinaan serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Penyerahan klien kepada Bapas Kelas II Ambon menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan pendampingan selama masa Cuti Bersyarat, guna memastikan proses reintegrasi sosial berjalan optimal.
Lapas Perempuan Ambon juga menegaskan bahwa Cuti Bersyarat diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi pelayanan sekaligus memastikan warga binaan maupun keluarga mengetahui bahwa tidak ada biaya dalam proses pengajuan maupun pemberian hak integrasi.
Kepala Lapas Perempuan Ambon, Hesta van Harling, menyampaikan bahwa pemberian Cuti Bersyarat merupakan wujud komitmen pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tanpa pungutan biaya. Harapannya, klien dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian positif di masyarakat,” ujarnya.
Klien yang menerima Cuti Bersyarat turut diberikan arahan agar dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Mereka diharapkan mampu menjaga perilaku, menaati ketentuan selama menjalani masa Cuti Bersyarat di bawah pengawasan Bapas Ambon, serta membangun kembali hubungan yang baik dengan keluarga dan lingkungan masyarakat.
Klien dengan inisial SK menyampaikan,
“Saya bersyukur atas kesempatan Cuti Bersyarat ini. Saya akan berusaha memperbaiki diri, menaati semua aturan yang diberikan, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ini menjadi kesempatan bagi saya untuk memulai hidup yang lebih baik bersama keluarga.” ujarnya
Penyerahan klien ini menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial. Warga binaan diberikan kesempatan untuk kembali ke lingkungan masyarakat dengan tetap menjalankan kewajiban serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif melalui pendampingan Bapas.
Lapas Perempuan Ambon berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, humanis, dan bebas dari pungutan liar, termasuk dalam pemenuhan hak-hak integrasi warga binaan.
Melalui penyerahan klien untuk menjalani Cuti Bersyarat ke Bapas Ambon ini, diharapkan proses pembinaan lanjutan dapat berjalan efektif sehingga klien dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik, bertanggung jawab, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat.