SOP Diperkuat, Pengawasan Diperketat: Lapas Perempuan Ambon Tingkatkan Kesiapsiagaan Regu Pengamanan
Ambon — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon melaksanakan kegiatan Penguatan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan Barang Masuk dan Keluar Pegawai serta Barang dan Makanan (BAMA) bagi jajaran pengamanan, Senin (14/9). Kegiatan penguatan diikuti oleh seluruh petugas pengamanan dan staf Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).
Sosialisasi diberikan secara langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Ambon didampingi Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban. Kegiatan ini bertujuan untuk menyeragamkan pemahaman jajaran Kamtib dan Petugas Pintu Utama (P2U) terhadap SOP yang berlaku, memastikan pemeriksaan barang dilaksanakan secara konsisten dan terdokumentasi, serta memperjelas batas barang yang diperbolehkan, dibatasi, maupun dilarang.
Penguatan juga mencakup peningkatan pengawasan pada area steril, termasuk ketentuan khusus terkait penggunaan telepon seluler (HP) oleh tenaga kesehatan. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh ketentuan keamanan dapat diterapkan secara konsisten di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Perempuan Ambon, Hesta Van Harling, menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan SOP.
“Penguatan SOP ini penting untuk menyamakan pemahaman seluruh jajaran, khususnya petugas pengamanan dan staf Kamtib. Saya berharap setiap petugas dapat melaksanakan pemeriksaan barang masuk dan keluar secara teliti, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada tahapan yang terlewat karena keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Hesta.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban, Suryana, menekankan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara disiplin dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penguatan SOP ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh petugas memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan pemeriksaan barang masuk dan keluar, termasuk BAMA. Setiap pemeriksaan harus dilakukan secara teliti, konsisten, dan sesuai prosedur, serta seluruh prosesnya perlu terdokumentasi dengan baik,” tutur Suryana.
Ia juga mengingatkan petugas agar memahami secara jelas klasifikasi barang yang diperbolehkan, dibatasi, maupun dilarang.
“Petugas harus memahami dengan jelas mana barang yang diperbolehkan, dibatasi, maupun dilarang. Apabila ditemukan hal yang tidak sesuai ketentuan, harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dengan pengawasan yang disiplin dan koordinasi yang baik, kita dapat meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” tambahnya.