Pastikan Hak Layanan Kesehatan Terpenuhi, Lapas Perempuan Ambon Kawal Warga Binaan Jalani Pemeriksaan Medis
Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak atas layanan kesehatan bagi Warga Binaan dengan melaksanakan pengeluaran satu orang Warga Binaan untuk menjalani fisioterapi lanjutan di Instalasi Rehabilitasi Medik Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, Rabu (29/7).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kebutuhan penanganan medis HT yang memerlukan terapi lanjutan sesuai rekomendasi tenaga kesehatan. Seluruh proses pengeluaran dilaksanakan dengan pengawalan dan pengamanan secara ketat oleh petugas Lapas Perempuan Ambon serta didukung oleh personel Polsek Baguala guna memastikan keamanan dan kelancaran selama proses keberangkatan, pemeriksaan, hingga kembali ke Lapas.
Pelaksanaan fisioterapi ini merupakan bagian dari upaya Lapas Perempuan Ambon dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan kepada Warga Binaan. Selain pelayanan kesehatan di klinik lapas, Warga Binaan yang membutuhkan penanganan medis lanjutan di fasilitas kesehatan rujukan akan difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Hesta Van Harling, menegaskan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan merupakan salah satu prioritas dalam penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan.
"Kami berkomitmen memastikan setiap Warga Binaan memperoleh hak atas layanan kesehatan secara optimal. Apabila diperlukan penanganan lanjutan di rumah sakit, kami akan memfasilitasinya sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, profesionalisme, dan nilai-nilai kemanusiaan," ujar Hesta.
Ia menambahkan bahwa sinergi dengan aparat kepolisian dan fasilitas kesehatan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pemberian layanan kesehatan bagi Warga Binaan yang memerlukan perawatan di luar Lapas.
Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas III Ambon terus berupaya memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan berkualitas, sekaligus memastikan hak-hak dasar Warga Binaan, termasuk hak memperoleh layanan kesehatan, tetap terpenuhi sesuai amanat peraturan perundang-undangan