Loading...

Detail Berita

Hak Integrasi Terpenuhi, Satu Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Jalani Pembebasan Bersyarat

Admin 01 September 2026
Main Image

Ambon - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon memfasilitasi pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi satu orang warga binaan sebagai bagian dari pemenuhan hak integrasi dan proses reintegrasi sosial ke tengah masyarakat, Senin (31/8). Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1232.PK.05.03 tanggal 7 Juli 2026.

Setelah memperoleh keputusan tersebut, warga binaan selanjutnya diserahkan sebagai klien kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon untuk menjalani proses pembimbingan dan pengawasan selama masa Pembebasan Bersyarat. Selain itu, pelaksanaan penyerahan juga dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Ambon sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Penyerahan klien untuk menjalani Pembebasan Bersyarat kepada Bapas Kelas II Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program integrasi berjalan sesuai dengan ketentuan. Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, klien wajib mematuhi aturan yang ditetapkan serta mengikuti proses pembimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Kepala Lapas, Hesta Van Harling menyampaikan bahwa pemenuhan hak integrasi merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pembebasan Bersyarat ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus hasil dari proses pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap klien dapat mematuhi seluruh ketentuan, mengikuti bimbingan dari Bapas, serta mampu kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan sikap yang lebih baik,” ujar Hesta

Sementara itu, warga binaan berinisial NM menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan melalui program Pembebasan Bersyarat.

“Saya bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan Pembebasan Bersyarat ini. Saya akan mematuhi semua ketentuan, mengikuti bimbingan dari Bapas, serta berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan,” ujar NM.

Lapas Perempuan Ambon terus berkomitmen dalam memenuhi hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian Pembebasan Bersyarat juga menjadi salah satu bentuk keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani selama berada di dalam Lapas. Melalui program ini, diharapkan warga binaan yang telah memperoleh hak Pembebasan Bersyarat dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat, menjalani kehidupan secara bertanggung jawab, serta mampu berkontribusi secara positif tanpa mengulangi pelanggaran hukum.


Diskusi (0)