Kalapas Perempuan Ambon Hadiri Audiensi Kakanwil Ditjenpas Maluku dengan Gubernur Maluku, Perkuat Sinergi Pengusulan Remisi HUT Ke-81 RI
Ambon – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon, menghadiri audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, bersama Gubernur Maluku dalam rangka membahas kesiapan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus pengusulan Remisi Umum Tahun 2026 bagi warga binaan di Maluku, Kamis (6/08)
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Gubernur Maluku tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Maluku dan jajaran Ditjenpas Maluku untuk memastikan pelaksanaan upacara peringatan HUT RI serta pemberian Remisi Umum berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam audiensi tersebut disampaikan bahwa sebanyak 927 narapidana di seluruh wilayah Maluku diusulkan menerima Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 8 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) sehingga langsung bebas pada 17 Agustus 2026. Seluruh proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta bebas dari praktik pungutan liar.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyampaikan apresiasi atas kesiapan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku dalam menyelenggarakan pemberian Remisi Umum Tahun 2026. Gubernur juga memastikan akan hadir langsung sebagai Inspektur Upacara pada pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dirangkaikan dengan penyerahan Remisi Umum kepada warga binaan dan dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ambon.
Kalapas Perempuan Ambon, Hesta Van Harling, menyambut baik hasil audiensi tersebut. Menurutnya, dukungan Pemerintah Provinsi Maluku menjadi wujud sinergi yang semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak warga binaan.
"Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi juga menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan keberhasilan mengikuti program pembinaan. Kami berkomitmen memastikan seluruh proses pengusulan remisi di Lapas Perempuan Ambon dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang
berlaku," ujar Hesta.
Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Maluku dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus terjalin dengan baik, sehingga pelaksanaan pemberian Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat berjalan sukses serta memberikan manfaat bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.